Kredit Umum

Anda ingin usaha anda berkembang?

Anda ingin kredit dengan pelayanan cepat, aman dan menguntungkan?

Anda ingin mitra usaha yang tepat?

Kami siap melayani anda dengan fasilitas serta pelayanan yang memuaskan!


Keuntungan :

  1. Suku bunga kompetitif sehingga memudahkan anda menjalankan usaha serta meraup keuntungan yang lebih.
  2. Insentif pembayaran tepat waktu.
  3. Potongan pelunasan sebelum jatuh tempo.
  4. Pilihan jangka waktu yang fleksibel.
  5. Untuk kredit umum tersedia pilihan Bunga Tetap (flat) dan Bunga Menurun (efektif) .

Fasilitas :

  1. Nikmati pelayanan yang cepat dan memuaskan.
  2. Melayani kredit dengan jaminan kendaraan dan/atau sertifikat tanah.

Persyaratan Kredit dengan Jaminan BPKB :

  1. Mengisi formulir permohonan kredit.
  2. Usia Pemohon maksimal 63 tahun.
  3. FC KTP pemohon yang masih berlaku (rankap 3).
  4. FC KTP suami/istri pemohon atau orang tua ybs jika belum menikah (rangkap 2).
  5. FC Kartu Keluarga / Surat Nikah (rangkap 2).
  6. FC STNK (rangkap 2).
  7. FC BPKB (rangkap 2).
  8. Jika menggunakan BPKB orang lain :
    • FC KTP atas nama BPKB (rangkap 2)
    • Kwitansi jual beli / kwitansi bermaterai 6.000 ditandatangani pemilik BPKB.
  9. Bukti pendukung lain jika ada : buku tabungan, kartu legger, NPWP, ijin usaha, ijin bangunan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), ijin gangguan, pengesahan akta pendirian, laporan keuangan, nota-nota, dll.

* Untuk Jaminan BPKB motor Tahun 2000 keatas dan Mobil Tahun 1995 keatas, wilayah Jateng-DIY (plat nomor lain dipertimbangkan).


Persyaratan Kredit dengan Jaminan Sertifikat Tanah :

  1. Mengisi formulir permohonan kredit.
  2. Mengisi formulir Surat Kuasa yang ditandatangani Lurah / Kepala Desa dan Camat (letak tanah berada).
  3. Usia Pemohon maksimal 63 tahun.
  4. FC KTP Pemohon yang masih berlaku (rangkap 3).
  5. FC KTP suami/istri pemohon atau orang tua ybs jika belum menikah (rangkap 2).
  6. FC Kartu Keluarga / Surat Nikah (rangkap 2).
  7. SPPT asli & rekening listrik.
  8. FC PBB terbaru & bukti lunas (rangkap 2).
  9. FC Sertifikat Tanah (rankap 2).
  10. Jika menggunakan sertifikat orang lain :
    • FC KTP suami-istri atas nama pemilik sertifikat tanah (rangkap 2).
    • FC Kartu Keluarga / Surat Nikah atas nama sertifikat tanah (rangkap 2).
    • Mengisi formulir Surat Kuasa yang ditandatangani Lurah / Kepala Desa dan Camat (letak tanah berada).
  11. Bukti pendukung lain jika ada : buku tabungan, kartu legger, NPWP, ijin usaha, ijin bangunan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), ijin gangguan, pengesahan akta pendirian, laporan keuangan, nota-nota, dll.
Scroll to Top