Bank Perkreditan Rakyat Shinta Bhakti Wedi adalah nama yang tidak asing lagi bagi masyarakat Wedi dan sekitarnya. Nama itu mengandung pengertian bahwa misi pokok adalah membantu pemerintahan dan masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup social ekonomi pedesaan melalui jasa perbankan, agar ruang gerak rentenir dapat dibatasi.
Seiring dengan program pemerintah waktu itu, yakni dalam rangka menggalakkan kewiraswastaan maka daerah kecamatan Wedi yang merupakan sentra industry konveksi dan disamping itu juga usaha pertanian semakin berkembang karena kesuburan lahan, penyuluhan dan teknologi pangan pertanian maka daerah Wedi sangat potensial untuk usaha perbankan dengan misi membantu permodalan sehingga usaha yang dikelola masyarakat dapat tumbuh dan berkembang. Apalagi karena para wiraswasta tersebut kebanyakan terdiri dari pengusaha golongan ekonomi lemah. Melihat adanya peluang tersebut telah menimbulkan gagasan para pendiriyang terdiri dari : Bpk. Drs. E. Santosa, Bpk. A. Arwadi, BA, Bpk. Y. Suwondo, Bpk. Surandi dan Bpk. Ag. Suhardjono untuk mendirikan Bank Perkreditan Rakyat.
Realisasi dari gagasan tersebut dimulai dengan membuka pos pembantu PT. Bank Desa Shinta Daya Kalasan di Kecamatan Wedi. Dalam perkembangannya pos kas pembantu tersebut semakin bertambah banyak dalam melayani nasabah. Melihat perkembangan pos kas pembantu yang begitu menggembirakan maka pada tanggal 19 Juni 1993, melalui notaries Soejatno, SH dengan akte notaries No. 10 maka lahirlah PT. Bank Perkreditan Rakyat Shinta Bhakti Wedi Klaten bersamaan dengan tumbuhnya era kewiraswastaan.
Para pendiri PT. Bank Perkreditan Rakyat Shinta Bhakti Wedi memilih bentuk perseroan terbatas atau perusahaan yang didirikan karena dipandang memiliki ciri-ciri positif antara lain :
- Memiliki jangka waktu hidup tak terbatas.
- Kemungkinan terhimpunnya modal lebih besar dalam bentuk saham.
- Pemisahan antara pimpinan perusahaan dengan pemilik modal.
- Saham bersifat cair sehingga dapat diperjual belikan atau dipindah tangankan.
- Dan lain sebagainya.
Ciri-ciri positif dalam bentuk Perseroan Terbatas tersebut menjadi lebih bermakna setelah dilengkapi dengan nama diri yang dipilih yaitu “Shinta”. Berdasarkan falsafah pewayangan Dewi Shinta adalah figure tokoh yang setia, jujur dan percaya diri. Paling tidak dari ketiga karakter tersebut diharapkan dapat menjadi semangat dalam pengamdian (Bhakti) bagi prinsip usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Shinta Bhakti Wedi dalam menjalin kerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat.
Bank Perkreditan Rakyat Shinta Bhakti Wedi melakukan operasional perbankan melalui perijinan sebagai berikut :
- Tanggal 23 November 1993 : Izin prinsip dari Menteri Keuangan. No. S-1853 / MK.17 / 1993.
- Tanggal 19 Juni 1993 : Akte Notaris Pendirian PT No. 10.
- Tanggal 9 September 1993 : Akte perubahan Anggaran Dasar PT, No. 37 yang dibuat oleh notaries Soejatno, SH berkedudukan di Jl. Pemuda Selatan Klaten.
- Tanggal 7 Februari 1994 : Pengesahan akte pendiri oleh Departemen Kehakiman Republik Indonesia No. C2-1992. HT. 01-10 Tahun 1994.
- Tanggal 10 Maret 1995 : Berita Negara RI No. 20 / 1995, tambahan Berita Negara No. 2277 / 1995.
- Tanggal 24 Agustus 1994 : Izin Usaha ari Menteri Keuangan RI. No. KEP-243 / KM / 1994.
- Tanggal 17 September 1994 : Bank Perkreditan Rakyat Shinta Bhakti Wedi Klaten mulai beroperasional.
Maksud dari tujuan didirikannya PT. BPR Shinta Bhakti Wedi adalah melakukan usaha Bank Perkreditan Rakyat yang bekerja dalam lingkungan masyarakat terutama dari golongan ekonomi menengah dan bawah guna membantu perekonomian nasional pada umumnya dalam bidang pertanian perindustrian, perdagangan, kerajinan serta usaha-usaha lain yang tumbuh dalam masyarakat.