Bank SBW Perkuat Kompetensi Karyawan Lewat Pelatihan Keamanan TI & AI, Perlindungan Konsumen, dan PA BPR SAK EP

Pelatihan internal ini menyiapkan seluruh insan Bank SBW menghadapi tantangan digital dan ketentuan pelapor OJK.

Foto : Pimpinan direktur kepatuhan Dewi Setiyawati sosialisasi terhadap internal karyawan Bank SBW

Klaten, 21 Oktober 2026 – Bank SBW menyelenggarakan pelatihan internal bagi karyawan dengan tiga tema utama: keamanan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI), perlindungan konsumen, serta Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR sesuai SEOJK Nomor 21/SEOJK.03/2024. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran keamanan, kualitas layanan, dan ketepatan pelaporan keuangan.

1. Keamanan Teknologi Informasi dan AI

Ancaman siber saat ini lebih sulit di identifikasi semenjak adanya fitur deepfake pada fitur AI generated model video, ini mempermudah para pelaku peretas untuk melancarkan aksinya seperti phishing, malware, pencurian kredensial, pengamanan data nasabah.

Poin kunci:

  • Waspada terhadap fitur deepfake sebagai penyalahgunaan identitas seseorang
  • Tidak memasukkan data nasabah ke aplikasi chat engine AI publik
  • Pembaruan sistem dan kata sandi yang kuat.

Foto : Kabag IT Timur Santanu Aji, memaparkan materi mengenai keamanan TI dan AI.

2. Perlindungan Konsumen

Materi ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur prinsip pelindungan konsumen, keterbukaan informasi, hak dan kewajiban konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa

Poin kunci:

  • Hak dan kewajiban nasabah: Nasabah berhak mendapatkan informasi yang jelas dan pelayanan yang adil, serta berkewajiban memenuhi ketentuan yang berlaku.
  • Transparansi dan penanganan pengaduan: Informasi produk harus disampaikan secara terbuka, sementara setiap pengaduan perlu ditangani dengan baik sesuai prosedur.
  • Etika pelayanan: Karyawan wajib bersikap ramah, profesional, tidak diskriminatif, serta menjaga kerahasiaan data nasabah.

Foto : Pejabat Eksekutif Agus Susanta, memaparkan materi mengenai hak dan kewajiban nasabah

3. SEOJK 21/SEOJK.03/2024 tentang PA BPR

Materi ini membahas Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR, yang menjadi acuan penyusunan laporan keuangan BPR dan merupakan penjabaran dari Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Privat. Perlakuan akuntansi kredit, cadangan kerugian, ataupun pelaporan.

Poin kunci:

  • Menjadi dasar penyusunan laporan keuangan BPR
  • Hal yang tidak diatur dalam PA BPR mengikuti SAK Entitas Privat

Foto : Pimpinan direktur kepatuhan Dewi Setiyawati memaparkan materi mengenai panduan pelaporan

Melalui pelatihan ini, Bank SBW berharap seluruh karyawan semakin memahami pentingnya keamanan teknologi informasi dan penggunaan AI secara bijak, menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam setiap layanan, serta menjalankan ketentuan PA BPR sesuai SEOJK Nomor 21/SEOJK.03/2024 dengan tepat. Dengan bekal tersebut, Bank SBW optimistis dapat menghadirkan layanan yang aman, transparan, dan terpercaya bagi seluruh nasabah.

Foto : Karyawan Bank SBW sedang memperhatikan praktik AI Engine

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top